/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-12/ani1155.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-12/ani1155.gif), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Luffy Stretching Arms

Pages

right under or

Thursday, January 10, 2013

MAKALAH Warga Negara dan Kewarganegaraan



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena alhamdulillah
dengan limpahan karunia dan nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Tak lupa shalawat serta salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman
Muhammad SAW, kepada para Sahabatnya, keluarga, serta sampai kepada kita
selaku umatnya. Amin.
Makalah berjudul “Warga Negara dan Kewarganegaraan” ini kami buat untk memenuhi salah satu tugas yang diberikan guru mata pelajaran PKN. Dan semoga, selain memenuhi
tugas tersebut, makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca pada umumnya dan kami khususnya.
Kritik dan saran sangat kami harapkan dalam upaya perbaikan kami dalam
membuat makalah. Karena sangat kami sadari pembuata makalah ini sarat akan
kekurangan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................  ................................ I
DAFTAR ISI......................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................                   1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 2
   2.1 Kewarganegaraan .................................................................................. 2
2.1.1 Pengertian .................................................................................. 2
2.1.2 Warga Negara Indonesia ........................................................... 2
2.2 Kedudukan Warga Negara Di Indonesia ............................................... 4
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara ......................................... 5
   2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-
           Bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan,
 Budaya Dan Suku ........................................................................ 7
BAB III PENUTUP............................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 8
3.2 Saran....................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan
kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
Yang  akan  dibahas  dalam  makalah  ini  adalah  tentang  pengertian
kewarganegaraandan kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya
merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa
kewarganegaraan dan perolehan hakdan kewajiban seorang warga negara, yang di
harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 Pangertian
Kewarganegaraan merupakan  keanggotaan  seseorang  dalam satuan politik
 tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
 (nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial
, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak
dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan  untuk  menyumbangkan  kemampuannya  bagi  perbaikan  komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah
-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk
, berdasarkan Kabupaten
 atau (khusus DKI Jakarta
) Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan
, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
 diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan  ibunya  tidak  memiliki  kewarganegaraan  atau  tidak  diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun  dan  belum  kawin,  diakui  secara  sah  oleh  ayahnya  yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat  tinggal  di  wilayah RI, yang  ayah atau  ibunya  memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di  samping  perolehan  status  kewarganegaraan  seperti  tersebut  di  atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis
; ditambah dengan ius soli
 terbatas (lihat poin 8-10)
dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui
tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii)
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga  cara  ini  seyogyanya  dapat  sama-sama  dipertimbangkan  dalam  rangka
pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga
kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan
itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama
ini.
Kasus-kasus  kewarganegaraan  di  Indonesia  juga  banyak  yang  tidak
sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh,
banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di
Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu
yang  lama  sampai  melahirkan  keturunan,  tetapi  tetap  mempertahankan  status
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia
dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada
proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu
sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-
sebab  lain,  lalu  kemudian  berkeinginan  untuk  kembali  mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan
seorang  warganegara  asing  yang  ingin  memperoleh  status  kewarganegaraan
Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi
karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil,
ataupun  karena  alasan  bahwa yang  bersangkutan  memang  secara  sadar ingin
melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau
alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang
penting,  apabila  yang  bersangkutan  ingin  kembali  mendapatkan  status
kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing
alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap
negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan
sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-
negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena
itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan
adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’
dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat
memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip
yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur
agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak
dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada
orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai
jalan  tengah  terhadap  kemungkinan  perbedaan  tersebut,  banyak  negara  yang
berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip
dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2. Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a. Bidang Politik
a. Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
b. Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk
penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
c. Meningkatkan  partai  politik  yang  mandiri  dengan  pendidikan
kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
d. Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi
dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
a.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja  atau  perbaikan  taraf hidup ekonomi dan menikmati  hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma
baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b.Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa  negara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan
perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan
atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
Mengakui  dan  memperlakukan  manusia  sesuai  harkat  dan  martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras,
Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
a) Setiap  kebijakan  pemerintah  hendaknya  bertumpu  pada  persamaan  dan
menghargai pluralitas
b) Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan
serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender,
budaya
c) Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan
warga Negara
d) Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat,  persamaan  hak dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk
, berdasarkan Kabupaten
 atau (khusus DKI Jakarta
) Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan
, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
 diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja
atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai
dengan  nilai-nilai  kemanusiaan  dan  darma  baktinya  yang  diberikankepada
masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin
warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
a. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan
dan menghargai pluralitas
b. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat
berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan
sara, gender, budaya
c. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin
persamaan warga Negara
d.Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan
sara dan gender.

Monday, December 31, 2012

a little story of my life

ehm..ehm.. :)
yeah!!itu namaku Agnes Tria Susanti, kalo dirumah n dilingkungan sekitar aku biasa dipanggil dengan panggilan "susan" ^,< kalo disekolah kebanyakan manggil aku tu dengan panggilan "Agnes" :> mmm.. aku anak bungsu dari 3 bersaudara, My Father "Mustam(Alm)", My Mom "Elly Hidayati(almh)", My brother "Arie Noviargo", n My sister "Lusi Amelia Widiastuti". uhm.. kedua ortuku udah meninggal :'( ibuku meninggal pada saat aku akan menginjak SMP dan ayahku meninggal pada saat aku akan menginjak SMA. sedihnya pada saat itu :''''''(((((
udaahh..udaahh...
lanjjutt bahas yg lain, :>
hmzt..pada umur 6 tahun aku sekolah di TK Ummatan Wahidah (TK Al-Qur'an) :) pd waktu itu byk sekali pengalaman unik, dari dpt temen baru, berantem, nangis, bohongin Ummi :D, di palak,mmm...oh y!waktu TK aku pernah ditampar sama temen aku loh si Feppy Tri Insani, hidung aku berdarah haddeeehh,,cuman masalah sepeleh koq, cuman berebutan sapu sama skop waktu kebersihan,maklum lah  aku kan anak manis n baik :P ,jd aku cuman pasrah, diobatin loh sama Ummi Ya :) "makasih ummi",blablablablablabla..............jiaahhh...masa SD!! :D orang tuaku memutuskan aku untuk sekolah di SDN No.18 Taba Anyar Kec. Lebong Selatan Kab. Lebong Prov. Bengkulu. kata orang" sih sekolahnya bagus :) aku dapet kelas A terus loh :D n Alhamdulillah bisa masuk 3 besar ^_^ aku 1 SD sama si Feppy :P disana aku biasa aja sampe akhir'a aku pernah dengan ngga sengaja ketendang mata dia waktu main", SUMPAH!! itu ngga sengaja loh,,(untung ngga buta tu anak,hehe). aku juga se-SD loh ama sahabat" aku yaitu Zella (Almira Tri Rahma Zella), Bbel (Bella Juliastry), Galieh (Galieh Riyasdi FarduRohman), almarhum Wahyu (Wahyu Ramandhika A.T), Rifki, Hafidz, n masih byk lagi....mmmm... HAHAHAHAHA :P kalo inget yg ini sering ketawa sendiri,xixixi.. nih cerita'a>>waktu kenaikan kelas pas kelas 5 kalo ngga salah :D kami kedatangan temen baru nih nama'a Della (Della Khoirunissa), orang'a gemuk, rambut keriting panjang, putih, gokilll abis bray..!! kalo ngga salah dia punya penyakit lemah jantung :-/ dikelas dia sering banget dikerjain/ dijailin sama anak" :D paraahh..!! waktu kelas 6 ehh si Zella pindah sekolah cz Bokap'a pindah tugas ke Curup :( berat banget rasa'a buat berpisah ama Zella :') eittss..!!udah sedih"an nya,,kita balik lagi ama Della ,,sumpah !!tuh anak____ngga bisa diungkapin pake kata" deh :D di belakang ada sungai tu, anak" sering banget nyari belut di situ, ternyata si Della takut ama belut, kita kerjain aja dia pake belut HAHAHAHA gila'a tuh anak sampe pingsan saking takut'a,,(daassaarrr..!!emang bandel nih anak")udaahh ah bahas masa SD,kita lanjjut ke SMP... >>,^ waktu SMP aku ngga ikut MOS loh, soal'a waktu itu Ibuku meninggal :"( tepat sehari sebelum MOS :-/ setelah 3 hari aku masuk sekolah dengan perasaan masih sedih :') aku mendapat kelas VII-3 wali kelas'a Pak Rosman Az.Ba,eh..aku jd perangkat kelas loh,jd wk.ketua kelas wkwkwkwkwk...di SMP aku dpt byk buaanggeett temen baru :P -____- kenaikan kelas nih,,aku naik ke grade8 I got Class VIII-2 with wali kelas Bu Desmi Eliza, Spd :)) disana posisi duduk kami di change" terus diselang seling jadi cewek-cowok :D gokiilll...!! beruntung aku dpt sama saudara aku yaitu Yusran Mardianto :D aku sekelas lagi sama sahabatku Bella Juliastry sama almarhum Wahyu Ramandhika A.T :)) laannjjuutt lagi (kelas IX) kenaikkan lagi nih,,ngga kerasa udah kelas IX ajah...owhhh... :0 I thought it was, I had class with him? ah no way ..! he was my boyfriend, aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa ............!! same classmates he didn't want to, I want to move the class, tiitiiiikkkkkkkkkkkk!!! >,< tapi apa,,"udah ngga bisa nak," kata bu guru :( yyaahhhhhhhh...terpaksa :((((( ya udah lah yah,,gpp deh,, :-/ ngga lama pacaran, aku mutusin buat udahin hubungan itu (maklumlah PUPPY LOVE) :P sumpah ngga enak banget tu denger enyekan temen" sekelas.. >,< abis putus aku dapat kenalan baru nih, namanya Mr.FZ, dia kakak temen aku Ria Lestari. terjadi PDKT n finally we finish with for dating :D asyyeekk...new boyfriend, eitss..!! ada yg blum kalian tau nih,,seblum dating sama Mr.FZ aku tu udah LDR'n sama si Tris Setiawan,lama lama lama lama..koq dia jadi cuek ya ? (._.?) dari situ mulai terlintas buat cari yg lain cari selingkuhan gitu,wkwkwkwk...ehh..tiba tiba cinta datang kepadaku, saatku mulai mencari cinta..ahahahay... :D si Mr.FZ datang..sssssssssrrrrrrrrrppppppppp........!!dating nih sama Mr.FZ :D we invented on December 4, 2011 n ends 3 months after that .hmztt....aku pernah menjabat sebagai KETUA OSIS loh di SMP n sebagai wakinya adalah My Best Friend "Bella Juliastry" n aku juga punya beberapa prestasi selama di SMP, >,^ check out
  1. Juara 2 kelas, kelas VII-3
  2. Juara 2 Umum kelas VII
  3. Juara 1 kelas, kelas VII-3
  4. Juara 1 Umum kelas VII
  5. Juara 1 kelas, kelas VIII-2
  6. Juara 3 Umum kelas VIII
  7. Juara 1 kelas, kelas VII-2
  8. Juara 2 Umum, kelas VIII
  9. Juara 1 kelas, kelas IX-3
  10. Juara 1 Umum kelas IX
  11. Juara Harapan 1 School Idol 2011 
eh,,abis SMP, SMA tohh... :D
lagi lagi hal buruk menimpa keluargaku, Ayahku meninggal dunia,beraaatt sekali rasanya. :"""""(((((( jadi yatim-piatu :'( hiks...hiks..hiks..
now I live with my sister n her husband, melanjutkan sekolahku di Curup. Aku sekarang bersekolah di SMA Negeri 1 Curup sebagai siswa kelas X. dan lagi aku ngga ikut MOS :') *pembagian kelas* aku dapat kelas X6 yang sekarang kami beri nama DEMENTOR (De Member of Element Ten Six Overawe) ^_< awal aku disini aku ngga punya temen,cuma sendirin apalagi aku berbeda asal sekolah dengan yg lain *yaahh beginilah,kalo ngga ikut MOS* sampe akhir'a aku mempunyai 2 orang teman yg sekarang jd sahabat aku yaitu Della Chintya dan Sonia Oktaviani. kemana-mana kami selalu bertiga :D curhatan bareng, saling bongkar secret masing", n msih byk yg lain... :D
eh..eh...guys!!di sini, aku suka sama seseorang, dia tu kakak kelas aku *kelas XII IPA4 (HackerInside)* :D aku biasa sebut dia dengan sebutan 49:*, orang'a manis, tinggi, suka shuffle dance,pinter,suka sepeda..pokok'a cool deh,, :D ^_^ tapi sayang'a dia ngga peka" sih sama perhatian aku ke dia :( *peka dikit ngapa :-/* Guys..!!minta doa'a ya,,I may be going out with him (jadian gitu sama dia.. :D)
please, your prayer is helpful!! >.^ aku doain siapa yang doain aku InsyaAllah masuk Surga ^_^ makasih guys..!!
uhm... di sini aku mengikuti Ekskul PASMUNSA (Pasukan Pengibar Bendera SMUN Satu Curup) angkatan ke XVIII ^_^ setelah masuk ekskul ini, aku menjadi lebih sibuk dari masa SMP kemarin, datang pagi pulang sore ... :P tapi seruuu deh masuk ekskul ini,,(y) (y) (y) X100 buat PASMUNSA :D
huuhh....di sini nilaiku turun drastis,, :"( tapi aku harus tetap optimis n akan memperbaikinya.. ^_<
emmm...udah dulu nih ceritanya,,besok besok kita lanjutin lagi ya ceritanya,, :) n jang lupa doa'a ya guys..!!
THANK YOU FOR VISITING ^_<

may meet at other times,,


Sunday, December 30, 2012

Ingin Berkonsentrasi Secara Maksimal? Ini Tipsnya.

Agar ilmu yang kita dapat dari belajar maksimal, maka kita harus berkonsentrasi secara maksimal.untuk menjaga konsentrasi, tentu kita harus menghindari gangguan - gangguan yang membuat belajar kita buyar dan tercerai-berai. Apabila kita mendapat gangguan sekecil apapun tentu itu akan membuat kita terganggu dan membuat kita harus mengulang belajar kita jika kita lupa. Semua orang pasti tidak mau diganggu ketika belajar.untuk yang mengalami kesulitan dalam berkonsentrasi karena sulit mencurahkan perhatian, ada beberapa tips yang dapat dilakukan supaya anda bisa berkonsentrasi dalam belajar.

1. Belajarlah ditempat yang tenang dan suasana mendukung

Carilah tempat yang menurutmu sesuai untuk berkonsentrasi dalam belajar anda seperti taman, perpustakaan dan tempat lain yang tenang.

2. Bila kurang jelas dalam pembelajaran yang diberikan oleh guru/Pembina, selalu ajukan pertanyaan. Karena dengan bertanya anda bisa mendapat ilmu daripada anda melamun saja ketika diberi penjelasan.

3. Disiplinlah terhadap jadwal yang anda atur buat dan jadikanlah jadwal itu sebagai aktivitas kebiasaan. Dengan rutinitas seperti itu jadwal belajar lebih efektif dan efisien dalan waktu. Selain itu kebiasan ini dapat menghindari terjadinya sistem kebut semalam.

4. Buatlah sesuatu yang berbeda yang belum terbiasa anda lakukan seperti jalan - jalan. Hal ini berguna untuk menghilangkan rasa jenuh sehingga membuat pikiran bersemangat dan bisa berkonsentrasi dalam belajar.

5. Sebelum mulai pembelajaran, buka lagi catatan sebelumya dan bahan dasar pelajaran untuk menyampaikan ide dan gagasan yang akan disampaikan guru.

6. Jauhkan diri anda dari gangguan seperti keramaian yang menyebabkan konsentrasi anda buyar saat belajar dengan cara duduk didepan. Dengan cara itulah anda dapat focus dengan pelajaran anda dan mencatat bagian yang penting dari pelajaran tersebut.

7. Perlihatkan minat belajar yang besarselama mengikuti pembelajaran agar mendorong anda supaya tidak bermalas-malasan tetapi memotivasi diri anda untuk maju.

Demikianlah tips yang anda bisa coba supaya anda dapat belajar secara maksimal.

dikutip dari berbagai sumber

10 Tips Mencegah Kegagalan Dalam Ujian

Pernah mendapat nilai jelek setelah ujian? Pasti. Setiap orang pasti pernah mengalami kegagalan dalam ujian. Setiap kita mengalami kegagalan dalam suatu hal, pasti anda akan mengatakan dalam benak anda "lain kali saya harus berhasil".

Untuk menghindari kegagalan dalam belajar terutama, anda harus berlatih dengan sungguh-sungguh. Latihan merupakan dasar dari persiapan anda dala menghadapi tes ujian pelajaran. Sebenarnya ujian itu bukanlah hal yang menakutkan, melainkan untuk mengukur seberapa besar kemampuan anda untuk menangkap pelajaran yang diberikan. Tidak perlu anda melihat teman karena itu anda harus mengusahakan usaha anda sebaik mungkin. Ada beberapa tips yang anda bisa gunakan untuk menghindari kegagalan saat ujian.

1. Pilih posisi nyaman dan fokus
Carilah posisi yang nyaman sesuai dengan anda yang bisa digunakan untuk ruang gerak anda.usahakan untuk tidak membungkuk karena dengan membungkuk anda akan merasa kelelahan dan tertidurlah anda sehingga anda tidak bisa mngerjakan ujian dengan baik.

Cobalah duduk tegak dan pertahankan postur anda selama anda menyelesaikan ujian tersebut.

2. Tetap santai dan percaya diri
Jangan tegang saat anda ujian. Jika anda tegang dan panik, maka kegagalan yang anda terima. Untuk mencegah hal tersebut tanamkan percaya diri dalam hati anda jika anda harus melakukan yang terbaik dalam ujian tersebut. Jika anda memiliki rasa percaya diri, maka anda akan bersikap santai saat ujian.

3. Usahakan datang awal sebelum ujian berlangsung.
Saat anda datang lebih awal, cobalah anda buka buku pelajaran anda yang seudah dipelajari kemarin supaya dapat mengingat kembali apa yang dipelajari. Kemudian persiapkan keperluan apa yang diperlukan saat ujian akan berlangsung seperti alat tulis, papan jalan dan perlengkapan lain yang mendukung ujian tersebut.

4. Bacalah petunjuk pada lembar ujian.
Hal ini juga menentukan keberhasilan anda karena jika anda abaikan petunjuk dari ujian tersebut, maka hal yang anda aggap benar menjadi salah saat anda mengerjakan dan tentu anda akan mendapat nilai jelek. Untuk itu janganlah terburu-buru mengerjakan soal ujian. Coba bacalah pentunjuknya secara perlahan. Jika sudah paham petunjuk tersebut, barulah anda mengerjakan soal ujian tersebut.

5. Kerjakan dahulu soal yang mudah
Usahakan kerjakan soal yang lebih mudah terlebih dahulu karena selain menghemat waktu, anda akan memiliki rasa percaya diri karena anda yakin bisa dengan soal tersebut daripada mengerjakan soal yang sulit hanya akan membuat anda minder dan membuang waktu saja.
Akan lebih baik jika ada soal ujian esay, sebaiknya kerjakan soal esay terlebih dahulu karena soal esay, biasanya memiliki poin yang lebih besar dari soal pilihan ganda.

6. Benarkan jawaban jika ada yang keliru
Segera anda koreksi dan perbaiki jawaban anda yang keliru dan menggantinya dengan jawaban yang paling benar supaya anda tidak lupa saat anda mengumpulkan jawaban anda.

7. Gunakan visualisasi
Jika memang ada waktu, cobalah gunakan gambaran umum dari ujian anda kemudian cari kata kunci jika diizinkan kemudian tuliskan catatan yang muncul dipikiran anda.

8. Terapkan strategi anda belajar yang tepat
Untuk mendapatkan strategi tersebut, anda harus mencari soal yang paling mudah yang anda jawab kemudian hitunglah dengan soal yang menantang atau sulit anda kerjakan.dengan demikian, anda dapat menghafal soal yang mungkin dalam ujian selanjutnya akan sama sehingga anda akan menemukan jawabanya dan bisa menjawab soal yang sulit tadi.

9. Tinjaulah kembali pekerjaan anda
Jika semua sudah selesai, jangan tergesa-gesa untuk mengumpulkan soal yang sudah anda jawab. Periksalah kembali pekerjaan anda, siapa tahu ada kekeliruan menjawab. Dengan hal ini anda tidak akan kecewa karena soal yang menurut anda mudah karena keliru menjadi salah akibat tergesa-gesa.

10. Tahan diri sebelum istirahat
Kontrol diri anda jika anda sudah selesai untuk keluar saat waktu ujian belum berakhir karena sisa waktu anda dapat anda gunakan untuk memeriksa kebali jawaban anda.

Jadilah yang terbaik karena dengan berpikiran seperti itu, maka anda akan siap menerima ujian apapun yang anda hadapi nanti.

dikutip dari berbagai sumber

Jangan Lalaikan Tugas Belajar

Apa yang kita rencanakan dalam memilih strategi belajar mungkin tidak sesuai seperti yang dikehendaki. Bisa saja terhalang oleh acara bepergian yang mendadak atau ajakan teman untuk bermain.

Mungkin anggapan kita jika belajar pada malam hari atau setiap hari akan mudah dalam mengingat pelajaran yang dipelajari. Namun cara belajar tersebut bukan cara belajar yang baik.

Strategi belajar yang baik adalah memilih tempat belajar yang tenang dan menarik karena dengan tempat yang seperti itu, kita dapat menghindari keributan saat belajar dan tetap fokus dalam apa yang akan di pelajari. Selain itu kita juga harus mengingat tugas yang diberikan di sekolah.

Ada 3 strategi belajar yang dapat diterapkan diantaranya:

1. Cobalah luangkan waktu untuk mengerjakan tugas pada saat siang hari. Meskipun pada siang hari lelah karena aktivitas belajar di sekolah, alangkah baiknya jika dikerjakan lebih awal supaya pada malam hari kita tidak mengerjakan tugas. Satu atau dua pelajaran akan membutuhkan waktu yang lebih lama daripada yang kita rencanakan.

2. Lebih baik mengerjakan tugas terlebih dahulu sebelum bersantai atau bermain. Jika kita terlena dalam bermain dan bersantai kemungkinan akan lupa pada tugas yang seharusnya dikerjakan.

3. Ketika sedang belajar atau mengerjakan tugas, jangan sambil mengemil, main handphone apalagi nonton televisi karena kita tidak akan fokus terhadap tugas yang dikerjakan. Menurut penelitian jika kita belajar sambil menonton TV akan mengurangi daya ingat. Hindarilah hal tersebut dengan cari tempat yang tenang dan konsentrasilah terhadap tugas dan belajar.

Maka itu gunakan waktu ada secara bijak supaya anda dapat mengatur jadwal anda secara baik dan terarah.

(Dikutip dari berbagai sumber)

Duh.. UN takTerasa Sudah di Depan Mata

Kemendikbud saat ini telah menentukan kapan Ujian Nasional (UN) akan berlangsung. Pernyataan ini telah di sepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Ujian Nasional akan diselengarakan dari Maret - Mei pada 2013 mendatang dari jenjang SD - SMA.

Di dalam UN pada 2013 nanti, akan ada perubahan yang telah di revisi pada UN 2012 yang lalu. Menteri menuturkan ada 4 Poin pelaksanaan UN yang baik dan jujur. Poin pertama, soal-soal dan kunci jawaban pada UN 2013 nanti dijamin keamanannya serta kerahasiaanya karena jika berkasnya sudah ketahuan, maka kredibilitas pada UN nanti akan berkurang bahkan hilang. Poin kedua, melingkupi pada ketepatan distribusi soal-soal UN yang harus tepat waktu diantar sampai ke sekolah-sekolah sesuai dengan jenjangnya selain itu menteri juga memperhatikan jumlah berkas soal dan lembar jawaban harus pas dan ketepatan bahan yang akan di ujikan.

Pada poin ketiga, ketika pelaksanaanya, UN harus berjalan dengan lancar karena jika semua soal UN sudah dibagikan namun ternyata ada yang salah kode, maka hal tersebut memakan waktu siswa yang akan mengikuti UN sehingga kekurangan waktu untuk mengerjakan soal dan akibatnya siswa tidak selesai mengikuti ujian padahal batas waktu untuk mengerjakan harus 2 jam saja.

Pada poin terakhir, hal ini berkenaan dengan nilai raport siswa. Menteri berharap pada sekolah agar guru-guru dalam memberikan nilai pada siswa adalah hasil kemampuan dari siswa tersebut bukan dilihat dari segi apapun. Menteri juga menambahkan nilai raport pada siswa untuk tidak di cekungkan atau di cembungkan dengan realistisnya.

Menteri juga mengatakan bahwa UN bukanlah hal yang mutlak untuk menentukan kelulusan. Kelulusan itu sebenarnya ditentukan dengan satuan pendidikan yang meliputi ketuntasan kegiatan belajar-mengajar, sikap siswa itu sendiri dan tentu saja Ujian Nasional. Jadi bukan hanya UN saja namun 2 hal itu bersama dengan UN lah yang menentukan kelulusan.

Untuk rencana soal pada UN nanti diperkirakan akan lebih ketat dari sebelumnya. Ketika UN tahun 2012 dengan 5 kode soal yang berbeda, namun soal UN tetap sama walaupun di acak. Untuk UN 2013 ini, pemerintah akan membuat 20 tipe soal yang sama sekali berbeda dari tiap kode dari A - T. Rencana ini dibuat pemerintah agar siswa mampu menyerap semua kompetensi dasar yang di ujikan nanti sehingga siswa tidak ada kesempatan untuk membuka kunci jawaban apalagi menyontek. Sungguh tantangan berat untuk UN 2013 ini.

Berikut Perkiraan jadwal tryout UN - Ujian Nasional yang diselenggarakan Maret- Mei 2013 mendatang dari berbagai jenjang SD - SMA:

1. Tryout UN 1 untuk jenjang SD diadakan pada tanggal: 21 - 23 Maret 2013

Tryout UN 2 untuk jenjang SD diadakan pada tanggal : 15 - 17 April 2013

UN utama untuk jenjang SD diadakan pada tanggal: 13 - 15 Mei 2013

UN susulan untuk jenjang SD diadakan pada tanggal : 20 - 22 Mei 2013

2. Tryout UN 1 untuk jenjang SMP diadakan pada tanggal: 21 - 23 Februari 2013

Tryout UN 2 untuk jenjang SMP diadakan pada tanggal : 18 - 20 Maret 2013

UN utama untuk jenjang SMP diadakan pada tanggal: 06 - 10 Mei 2013

UN susulan untuk jenjang SMP diadakan pada tanggal: 13 - 16 Mei 2013

3. Tryout UN 1 untuk jenjang SMK diadakan pada tanggal : 21 - 23 Februari 2013

Tryout UN 2 untuk jenjang SMK diadakan pada tanggal: 18 - 20 Maret 2013

Tryout UN 1 untuk jenjang SMA diadakan pada tanggal : 25 - 27 Februari 2013

Tryout UN 2 untuk jenjang SMA diadakan pada tanggal: 20 - 23 Maret 2013

UN utama untuk jenjang SMA /SMK diadakan pada tanggal: 30 April s/d 4 Mei 2013

UN susulan untuk jenjang SMA/SMK diadakan pada tanggal: 06 - 10 Mei 2013

Untuk para siswa, persiapkanlah dirimu dari sekarang untuk menghadapi UN nanti dengan belajar sungguh-sungguh agar mendapatkan nilai UN yang memuaskan . untuk para guru dan orang tua, cobalah anda dongkrak semangat anak untuk mau belajar dan beri motivasi untuk belajar. Karena dengan dorongan yang bersifat mendukung, anak akan senatiasa belajar dengan penuh keyakinan bukan dengan paksaan.

(Dikutip dari berbagai sumber)